Agung Nugroho Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan 
Wako Pekanbaru: Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan 
Selasa, 10-03-2026 - 11:21:27 WIB
Agung Nugroho Wali Kota Pekanbaru ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanalKini) - Agung Nugroho WAKO Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi operasional yang telah ditentukan selama Bulan Ramadan.


Mereka harus mengikuti Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.


Memasuki pertengahan Ramadan, sejumlah tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa ini masih ada yang melanggar kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru.


Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa penerapan SE yang telah diterbitkan itu masih berjalan dengan baik. Walaupun beberapa diantara pelaku usaha didapati masih ada yang membandel.


"Ada beberapa yang masih membuka tempat biliard contohnya, masih ada yang buka malam hari," kata Wako. Senin, 9/3/26.


Terhadap adanya hal tersebut, Wako memastikan akan menindak pelaku usaha. Ia sudah memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru agar meminta pelaku usaha mengehentikan operasional nya selama Bulan Ramadan.


"Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik (tempat biliard buka) walaupun tidak banyak," terang Wako.


Untuk tempat usaha yang masih ditemukan melanggar SE Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, ditegaskan Agung akan dijatuhkan sanksi tegas.


"Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi," tegas Agung.


Sebagimana diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi menerbitkan SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, Selasa 17 Februari 2026.


SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.


Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.


Pada poin ketiga, surat edaran juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.


Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar. (Fin) ***


 


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com